SRIPOKU.COM--- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo, meminta kepolisian segera menangkap Joszeph Paul Zhang karena dinilai telah membuat keresahan di masyarakat.
Bambang Soesayo meminta polisi menindak tegas Jozeph Paul Zhang. Jozeph telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Paull Zhang dituduh menggunakan pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan/atau penistaan agama seperti diatur pasal 156-A KUHP.
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo," katanya.
"Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph agar segera diproses hukum. Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Jozeph," kata Bambang Soesatyo seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (19/04/2021).
Ketua DPR RI ke-20 ini menganggap tindakan Jozeph Paul Zhang dinilai menantang warga untuk melaporkannya ke polisi, dan ia mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.
Arogansi tidak terpuji.
Bambang Soesatyo mengatakan tidak mengetahu apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial.
"Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajaran bagi pihak lainnya, supaya tidak membuat tindakan serupa," katanya.
Bambang Soesatyo mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.
Ia meminta, aparat kepolisian supaya menjalankan tugasnya. Sehingga Jozeph Paul Zhang dapat mempertanggung-jawabkan tindakannya dihadapan hukum.
"Sosok seperti Jozeph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar umat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara," kata dia.
Politikus Golkar itu menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Apalagi dalam Pembukaaan UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.
"Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," kata Bamsoet.