3.suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin
Sedangkan berdasarkan yang materi disuntik ada dua jenis:
1.suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin
2.suntikan yang mengandung makanan misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit
Berikut penjelasannya:
1. Suntikan melalui kulit (Intra cutan)
Suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengenyangkan.
Karena kaidah umumnya yang lebih shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata sesuatu yang masuk di organ pencernaan akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama dengan makan dan minum.
DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah berkata,
أن علة التفطير ليست وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصولما يتقوى به الجسم ويتغذى
“Alasan membatalkan bukanlah semaat-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).”
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengenai kaidah ini,
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : لا فطر بالحقنة ؛ لأنه لا يطلق عليها اسم الأكل والشرب ، لا لغة ، ولا عرفاً ، وليس هناك دليل في الكتاب والسنة أن مناط الحكم وصول الشيء إلى الجوف ، ولو كان لقلنا : كل ما وصل إلى الجوف من أي منفذ كان فإنه مفطر ، لكن الكتاب والسنة دلاَّ على شيء معين وهو الأكل والشرب
“Tidak batal dengan suntikan (perkataan beliau masih global, pent), karena suntikan bukanlan “makan dan minum” baik secara bahasa maupun ‘urf /kebiasaan. Tidak ada dalil dalam kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum(membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke lambung. Sedandainya kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara apapun membatalkan, akan tetapi AL-Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu adalah sesuatu yang sudah ditentukan yaitu makan dan minum.”
Jadi suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa karena tidak mengeyangkan dan tidak memberi energi.