(1) niat mandi wajib
(2) menghilangkan najis dan
(3) meretakan air ke seluruh tubuh.
Jika itu sudah dilakukan maka mandi wajibnya sudah dinilai sah, setelah itu boleh melakukan aktivitas yang mensyaratkan suci dari hadats besar.
Namun demi kesempurnaan dari mandi wajib, maka ada baiknya aktivitas mandi ini dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
Dengan berlandaskan hadits Rasulullah saw riwayat Aisyah dan Maimunah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:
- Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
- Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
- Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang.
- Berwudu seperti wudu shalat.
Hanya saja ada sedikit perbedaan diantara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi.
Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan
wudu, dan wudunya tetap sah.
Termasuk diantaranya pilihan untuk mengakhirkan wudu.
- Mengambil air lalu menggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada).
Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air.