SRIPOKU.COM - Jelang puasa ramadhan 2021 atau puasa ramadhan 1442 Hijriyah, perhatikan hal-hal berikut ini agar puasa sah dan berkah.
Di antaranya yakni puasa yang dilakukan harus memperhatikan hal-hal yang membatalkan puasa atau menjadi sebab dianjurkan tidak diperbolehkannya berpuasa.
Termasuk ibu hamil dan menyusui yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal ini sebagai keringanan lantaran tak hanya dirinya yang diperhatikan, melainkan anaknya baik di dalam kandungan maupun yang masih menyusui.
Lantas, jika wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, bagaimana hukumnya?
Apakah wanita hamil dan menyusui mengganti atau qodho' puasa? Atau membayar fidyah?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam Buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Baca juga: Seberapa Penting Sih Imsak Ketika Puasa Ramadhan? Ternyata Begini Penjelasannya Biar Tak Kacau Balau
Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Kami membaca di beberapa buku bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa di bulan
Ramadhan dan wajib membayar Fidyah, tidak wajib meng-qadha’ puasa. Apakah benar demikian?
Jawaban:
Allah Swt berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183).
Ada dua pendapat ulama tentang tafsir ayat ini; pendapat pertama mengatakan bahwa pada awalnya puasa itu adalah ibadah pilihan, siapa yang mampu untuk melaksanakan puasa maka dapat melaksanakan puasa atau tidak berpuasa, bagi yang tidak berpuasa maka sebagai gantinya membayar fidyah memberi makan orang
miskin.
Dengan pilihan ini, berpuasa lebih utama. Kemudian hukum ini di-nasakh, diwajibkan berpuasa
bagi yang mampu, tidak boleh meninggalkan puasa dan memberikan makanan kepada orang miskin,
berdasarkan firman Allah Swt: