Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul FAKTA 2 Oknum Teller Bank Bobol Rp 1,3 Miliar Uang Nasabah, Palsukan Tanda Tangan, Ini Kata Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2021/03/31/fakta-2-oknum-teller-bank-bobol-rp-13-miliar-uang-nasabah-palsukan-tanda-tangan-ini-kata-polisi?page=all.
Editor: Faisal Zamzami