SRIPOKU.COM, JAKARTA--Sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Mereka dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.
Seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang dengan kuasa hukum. Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.
Namun permintaan itu tidak ditanggapi Aziz Yanuar dan kawan-kawan dengan memberi perlawanan karena apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan.
“Bahwa sudah jelas yang mau sidang pak Polisi sama Hakim sama Jaksa. Alasan mereka tidak jelas,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Aziz beralasan terdakwa Rizieq Shihab yang telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur butuh pendampingan kuasa hukum.
"Kuasa hukum belum ada yang masuk untuk mendampingi Rizieq Shihab di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.
Bahkan saking kesalnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seorang kuasa hukum lalu berteriak lantang ke arah aparat yang berjaga.
"Keluar aja semuanya biar enggak ada lawyer, biar enggak bisa sidang. Sidang aja sama tembok," ujar pria dengan kopiah putih itu.
Adapun sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223, dan 226.
Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.
Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Adapun terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Jalannya sidang akan disiarkan langsung.
Hanya tidak dijelaskan apakah keputusan berlaku hingga agenda sidang selanjutnya yakni putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
Terkait Tewasnya 1 dari 3 Polisi Diduga Penembak Laskar FPI
Satu orang dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan, saat dilakukan gelar perkara.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap agar polisi lain yang masih hidup dan terkait dengan tewasnya enam laskar FPI bertaubat dan mengambil pelajaran dari hal ini.
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk segera taubat dan minta keikhlasan kepada keluarga para syuhada, sebelum terlambat," kata Aziz Yanuar, kepada Warta Kota, Jumat (26/3/2021).
Seperti diketahui satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
"Iya satu terlapor meninggal," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan hal itu.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.
Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Tiga polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (jhs/bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lagi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tidak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/30/lagi-kuasa-hukum-rizieq-shihab-dihadang-polisi-tidak-bisa-masuk-pengadilan-negeri-jakarta-timur?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Dian Anditya Mutiara