Oknum Honorer PT Palembang Bikin Heboh Dunia Maya Usai Mencibir Rizieq Shihab, Kini Dirumahkan

Penulis: Chairul Nisyah
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Tinggi Palembang, R Sabarrudin Ilyas, S.H. M.Hum, Saat Dikonfirmasi Awak Media, Senin (22/3/2021).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bermula dari media sosial, seorang honorer Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi sorotan karena berkomentar mencibir Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Diduga cuitan oknum tersebut ia tulis dalam suatu portal berita yang menayangkan sidang MRS terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jumat (19/3/2021). 

Sontak hal ini menuai kecaman dari pendukung MRS. 

Hubungan dengan Nobu Baru Terungkap, Jessica Iskandar Mendadak Akui Persiapan Pernikahan Sudah 95%

Dikonfirmasi pada Humas Pengadilan Tinggi Palembang, R Sabarrudin Ilyas SH MHum, mengatakan pihaknya sudah mengetahui terkait kabar menghebohkan itu. 

"Benar bahwa yang bersangkutan bekerja di sini. Tapi dia bukan pegawai, melainkan seorang honorer," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021). 

Seperti diketahui, kericuhan sempat mewarnai jalannya sidang MRS, sebab Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menolak untuk menjalani sidang secara virtual.

Peristiwa menghebohkan itu rupanya memicu tindakan oknum honorer PT Palembang  yang kemudian turut berkomentar bernada sindiran terhadap MRS,

Komentar oknum ini kemudian di screenshot dan kini beredar luas di sosial media. 

Ada Satu Pemintaan Terakhir Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati Tapi Akhirnya tak Dikabulkan

Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut mengingat statusnya adalah bagian pekerja dari salah satu instansi penegak hukum. 

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Sabarrudin mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang sudah mengambil langkah awal dalam menyikapi adanya reaksi dari tindakan RS di sosial media. 

"Bahwa yang bersangkutan sudah kami rumahkan dulu saat ini," ujarnya. 

Namun Pengadilan Tinggi Palembang masih enggan berkomentar banyak terkait sikap selanjutnya terkait persoalan ini. 

"Pengadilan Tinggi Palembang ingin mempelajari dulu terkait persoalan ini, baru selanjutnya akan mengambil sikap," ujarnya singkat.

Berita Terkini