SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Cerita rumah tangga oknum notaris di Palembang ME dan GT, yang sebelumnya saling lapor di kepolisian berujung kemeja hijau.
ME dan GT merupakan pasangan rumah tangga yang saling melapor tentang pekara KDRT diantara keduanya.
ME yang tak lain merupakan suami dari GT saat ini harus menjalani hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, dengan vonis hukuman 1 tahun penjara.
Dalam putusan itu majelis hakim menilai ME terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya GT.
Putusan majelis hakim terhadap ME ternyata tidak berarti perkara sudah selesai.
Pada sisi lain, GT yang juga dilaporkan oleh suaminya ME, harus segera menghadapi persidangan.
Pasalnya berkas laporan terhadap GT dinyatakan P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Palembang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, tak lama ini pada awak media, Rabu (17/3/2021) lalu.
"Berkas sudah lengkap dan akan segera kami lipahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Agung.
Agung juga menjelaskan jika GT dijadikan tahanan kota, mengingat GT masih memiliki 2 orang anak dibawah umur 5 tahun.
Terkait hal tersebut Nurmala SH MH, selaku kuasa hukum GT pun angkat bicara.
Kepada awak media Nurmala, menilai seharusnya penyidik tak bisa melanjutkan dan memproses laporan balik dari terlapor.
"KUHAP yang mengatur dan itu menjadi pegangan penyidik dalam menangani sebuah kasus," kata Nurmala," Jumat (19/3/2021).
Meski demikian Nurmala mengatakan jika pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami tetap akan mendampingi dan membuktikan dipersidangan bahwa klien kami, GT adalah korban KDRT yang dilaporkan balik. Agar semua tahu, orang yang melakukan kekerasan terhadapnya sudah menjadi terpidana karena terbukti bersalah dan sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara," kata Nurmala.
Nurmala menegaskan tidak akan segan melaporkan saksi yang dihadirkan nanti dipersidangan jika memberikan keterangan palsu dalam perkara tersebut.
"Kami tim hukum tidak akan segan-segan melaporkan saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan jika memberikan keterangan palsu dalam kasus ini," ujarnya.