Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyak sekali kata atau istilah yang sering muncul dalam sebuah persidangan baik perkara perdata maupun pidana.
Diantarnya istilah yang kadang terdengan dalam sidang perkara perdata yakini Intervensi.
Lantas, apa itu Intervensi?
• Baru 3 Hari Kerja, ART Pamit Pulang Kampung Anak Sakit, Majikan Kaget Saat Cek Lemari
Seperti yang dijelaskan oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, secara umum Intervensi merupakan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak baik perorangan, golongan atau negara untuk mewujudkan tujuan pihak yang diintervensi.
"Kata intervensi sering di jumpai dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri," ujar Sahlan Efendi, Jum'at (19/3/2021).
Sahlan menjelaskan Intervensi di persidangan perdata adalah adanya pihak luar atau pihak ketiga ikut masuk sebagai pihak dalam berperkara.
Ikutnya pihak ketiga tersebut baik atas kemauan sendiri atau ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara.
• Juara 3 Usai Menang Adu Penalti dari Tim Muba, Tim Futsal Palembang Kebanjiran Ucapan Selamat
Jenis intervensi pada sidang perdata:
1.Voeging
Ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara perdata untuk membela kepentingan salah satu pihak yaitu penggugat atau Tergugat. Ini dikenal dengan istilah Voeging.
2. Tussenkomst
Ikut sertanya pihak ketiga atas kemauan sendiri membela kepentingannya sendiri, tidak memihak salah satu pihak.
Ini dikenal dengan istilah Tussenkomst.
3. Vrijwaring