Berita Palembang

Belum Ditahan, Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Tersangka Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (13/11/2020).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel mengumumkan penetapan oknum ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, ber inisial FZ sebagai tersangka.

FZ ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir tahun anggaran 2017 sebagai tersangka.

Ditemui awak media di Kantor Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan hal tersebut.

"Penetatapan tersangka FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor : 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021," ujar Khaidirman, Senin (15/3/2021).

Kasi Penkum Kejati Sumsel ini mejelaskan jika FZ belum ditahan hingga saat ini.

"Mengingat selama proses pemeriksaan, dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka FZ saat ini belum di tahan," jelasnya.

FZ sendiri merupakan ASN dari Dinas PUPR Ogan Ilir, saat itu mejabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PUPR Ogan Ilir.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, kerugian negara yang terjadi pada proyek tersebut mencapai Rp. 3,2 miliar.

"Kerugian negara ini diluar dari temuan BPK yang sudah dikembalikan karena kelebihan bayar. Temuan ini terkait dengan kekurangan volume terpasang dan sudah dihitung oleh ahli. Kemudian dihitung oleh BPK Provinsi Sumsel selaku auditor jumlah kerugian negaranya," ujar Aspidsus Kejati Sumsel yang saat itu dijabat oleh, Zet Tadung Allo, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Zet modus yang disinyalir terjadi dalam proyek tersebut dengan mengurangi volume dari ketentuan hukum pembangunan jalan tersebut.

Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

"Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi di sini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya terkait dugaan Korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir dan Kantor BPKAD Kab. Ogan Ilir, Kamis (17/9/2020).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir tahun 2017.

Namun saat akan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel mendapatkan penolakan.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, dihadapan awak media, Jum'at (18/9/2020).

"Pemeriksaan di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinas BPKAD," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Dikatakan Zet, pihaknya sangat menyayangkan adanya penolakan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwasanya, penolakan itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.

Apalagi penggeledahan itu sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan.

"Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.

Namun, belum ditentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di kantor BPKAD Ogan Ilir.

"Tetapi tentu kami akan bersikap bijaksana, apakah itu ditingkatkan ke tindak pidana atau tidak. Karena kami akan fokus kepada menyelesaikan kasus awal yang saat ini sedang kami tangani," ujarnya.

Berbeda dengan kantor BPKAD Ogan Ilir, tim penyidik Kejati Sumsel berhasil menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.

Dari penggeledahan di kantor BPKAD OI, Tim penyidik berhasil mengamankan berkas-berkas yang terkait dugaan kasus Korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya.

"Berkas-berkas dokumen yang berhasil kita amankan, akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti, namun sementara ini kita belum bisa menetapkan tersangka, karena saat ini masih proses penyidikan,"ungkap Zet.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah Yuhanis, membantah adanya penggeledahan di kantor tempatnya bertugas.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pernyataan aspidsus Kejati Sumsel terkait penolakan penggeledahan, Sopiah memilih untuk enggan berkomentar.

"Oh, itu kata mereka ya. Tapi mohon maaf, saya no komen. Saya tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Seharusnya Terima Rp 15 Juta, Nyatanya Nakes Cuma Terima Rp 4 Juta, Uang Insentif Covid-19 Dipotong

Baca juga: IDHAM Aziz, CALON Kuat Pengganti KSP Moeldoko, Ini Dia Rekam Jejak Jenderal Moncer, Pelibas Teroris

Berita Terkini