Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPC Partai Demokrat Kota Palembang mendapatkan laporan, ada satu kader dari Anak Cabang Tingkat Kecamatan Ilir Timur I berinisial R, yang terindikasi ikut dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) kemarin.
Dimana dalam KLB tersebut menyatakan jika Kepala Staff Presiden (KSP) RI Moeldoko, menjadi Ketua Umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Laporan itu muncul setelah adanya nama kader tersebut di dalam absen peserta yang mengikuti KLB, padahal tidak pernah ada mandat atau izin baik dari ketua maupun sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang.
Baca juga: Kalau Mau Partai Buat Sendiri Saja Sekretaris DPC Demokrat Palembang Sebut KLB di Sumut Abal-abal
Baca juga: Ke Mana Partai Demokrat Sumsel Berlabuh Pasca KLB di Sumut? Bagaimana Nasib PD versi AHY/SBY?
Bahkan, kader tersebut tidak memiliki hak suara apapun dalam KLB tersebut, karena hanya DPC dan DPD yang harusnya memiliki hak suara.
Sedangkan Jelas bahwa DPC Palembang dan DPD Sumsel menolak KLB tersebut diselenggarakan.
Sehingga, Partai Demokrat akan menindaklanjuti secara tegas kader tersebut dengan pemecatan sebagai kader DPC Kota Palembang.
"Kita akan tindak tegas dengan pemecatan bagi kader yang mengatasnamakan kota Palembang," ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang, H Anton Nurdin ST SH MSi, saat diwawancarai Sabtu (6/3/2021).
Selanjutnya, DPC Partai Demokrat Kota Palembang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan membuat sikap kesetiaan, merapat ke DPP agar dapat mempersiapkan rapat besar DPD dan DPC.
Baca juga: BARU Terkuak, Susunan Pengurus Partai Demokrat Usai KLB di Sumut, Marzuki Alie Dewan Pembina
Baca juga: SERBA KILAT, SEhari Setelah KLB Sibolangit, Terbentuk Susunan Pengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
"Sehingga nanti akan ketahuan siapa musuh dalam selimut sebenarnya, kami minta DPP untuk menindak tegas terhadap masalah ini," ujarnya.
Sementara untuk penggunaan atribut partai dalam KLB tersebut, pihaknya meminta agar DPP untuk membawa ini ke jalur hukum, sesuai dengan pasal 112 dan 113 tentang hak cipta penggunaan atribut partai tidak pada tempatnya.
"Mereka yang tidak berhak lagi memakai atribut partai karena sudah dipecat," ujarnya.
Anton mengimbau kepada para kader untuk membenarkan KLB tersebut, fakta sebenarnya orang yang mendemisioner sudah dipecat dari Partai Demokrat.
Baca juga: KAMI Tidak Mengakui, DPD Sumsel Tuding KLB Demokrat di Sumut Ilegal, Ada Upaya Memecah Belah
Baca juga: Buntut KLB di Sumut, DPD Demokrat Sumsel Bakal Rekomendasikan Pecat 3 DPC, Ishak Mekki Sangat Kecewa
Menurutnya, selama ini Partai Demokrat sedang digemari oleh masyarakat di bawah pimpinan AHY, terbukti dengan elektabilitas partai yang semakin membaik.
Sehingga masyarakat dapat menilai bahwa KLB tersebut hanyalah orang-orang yang terlalu bernafsu untuk mendapatkan yang bukan haknya.