"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," katanya.
3. Adanya Pembatasan waktu
Lanjut dia, Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka juga disebutkan pembatasan waktu.
Dalam pasal tersebut unjuk rasa dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.
4. Pembatasan pengedar suara
Poin selanjutnya yang menjadi perhatiannya adalah soal pembatasan penggunaan pengeras suara dalam pasal 6,
yang menyebutkan setiap orang harus mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
5. TNI dalam urusan sipil
"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.
Menurutnya, setelah reformasi dwi fungsi ABRI telah dihapuskan.
Sehingga prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan tidak lagi terlibat urusan politik.
"Pergub ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.