SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kembali tertangkap atas kasus narkoba, penyanyi dangdut Ridho Rhoma (32) menyampaikan permintaan maaf ke sejumlah pihak.
Saat diekspose di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, pertama-tama, Ridho Rhoma meminta maaf kepada kedua orangtuanya karena kembali terjerumus ke dunia narkoba di tengah perjuangannya melawan kecanduan.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini, saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa dan mama," kata Ridho di hadapan wartawan, Senin (8/2/2021).
Kemudian pelantun lagu 'Kerinduan' itu juga meminta maaf kepada rekan kerja, penggemar, dan seluruh masyarakat. Dia pun mengatakan ingin sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika.
"Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Selain Ridho, polisi juga mengamankan dua orang pria yang merupakan rekannya.
Ridho ditangkap beserta barang bukti tiga butir ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di kantong celananya.
Ia juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil tes urin, sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
• Postingan Terakhir IG Rhoma Irama Diserbu Netizen Pasca Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Aduh Anakmu
• Ulangi Kesalahan yang Sama, Berikut Fakta Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba, Rhoma Irama Nangis
• Jatuh Lagi ke Lubang yang Sama, Terkuak 7 Hari Sebelum Ditangkap Ridho Rhoma Bertemu Wanita Ini:Awal
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ini bukan kasus pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.
Sebelumnya pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Polisi dalam penangkapan kala itu, menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Kali Ditangkap Karena Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Berjuang Melawan Kecanduan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/08/dua-kali-ditangkap-karena-narkoba-ridho-rhoma-saya-berjuang-melawan-kecanduan?page=all.