Bendahara Sekretariat DPRD PALI Ditahan

Mantan Sekwan DPRD PALI, Diburu Kejaksaan di Seluruh Indonesia, DPO Kasus Korupsi APBD PALI 2017

Penulis: Reigan Riangga
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari PALI, Marcos Simaremare didampingi Penyidik Kejari PALI, Maya Arianti saat memberikan keterangan.

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memberi tenggat waktu kepada Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) PALI.

Arif Firdaus yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

Kejari PALI menetapkan status sebagai DPO terhadap mantan Sekwan PALI Arif Firdaus pada Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta didapati fakta lapangan, Kejari PALI kembali menetapkan tersangka terhadap Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun anggaran 2017 dan sudah dilakukan penahanan pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

"Saat ini yang bersangkutan (Mantan Sekwan PALI) masih berstatus DPO. Kita juga sudah kerahkan seluruh personil kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu sedang dilakukan pencarian." ungkap Kejari PALI, Marcos Simaremare, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, tentu dengan adanya batas waktu dan ini akan merugikan yang bersangkutan jika tidak datang menghadap tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI.

"Tentu ada langkah-langkah selanjutnya jika yang bersangkutan melebihi batas waktu ditentukan sesuai Undang-undang," jelasnya.

Hal ini lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.

Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zulkifli mengatakan, surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

"Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO. Sudah dilakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat publik maupun kawasan keramaian," ungkapnya.

Di luar itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

"Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.(cr2)

BREAKING NEWS : Bendahara Sekretariat DPRD PALI Mujarab Ditahan, Korupsi Anggaran 2017, Sekwan DPO

APBD 2017 Pali Makan Korban, Bendahara Sekretariat DPRD PALI Ditahan di Mapolres PALI

Berita Terkini