Catat Syarat Hingga Biaya Untuk Buat SIM A dan SIM C di Polres PALI

Penulis: Reigan Riangga
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres PALI AKP Hikmat, saat menjelaskan syarat buat SIM di Polres PALI, Jumat (29/1/2021).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua syarat mutlak ialah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Meski demikian, sejak dilaunching langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Oktober 2020 lalu, pengajuan permohonan pembuatan SIM di Polres PALI masih terbilang minim. 

Kapolres PALI, AKBP Rizal AT melalui Kasat Lantas Polres PALI, AKP Hikmat mengakui bahwa pengajuan permohonan pembuatan SIM masih minim meski tetap stabil per harinya. 

Dari itu, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat dengan menyebar pamflet pemberitahuan tiap Polsek serta jalan umum. 

Baca juga: Materai Rp 10 Ribu Mulai Hari Ini Resmi Diperjual Belikan, Disini Tempat Belinya Hingga Harganya

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Dosis Vitamin C yang Dianjurkan Untuk Mencegah Virus Corona

Sehingga,  masyarakat mengetahui bahwa di Polres PALI sudah bisa melakukan pengajuan SIM dan taat lalu lintas. 

"Rata-rata itu perhari bisa 15-20 orang yang buat SIM di PALI, jadi sekitar 2100 orang sejak dilaunching," jelas Hikmat, Jumat (29/1/2021). 

Selain itu, lanjut dia, faktor lain ialah kurangnya penindakan dilapangan. 

Dimana, saat ini pihaknya hanya memberikan tugaran berupa sanksi tertulis terhadap pelanggar lalulintas. 

Dari itu, kedepan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pelanggar lalu lintas.

"Skala perioritas kita pengendara yang mengakibat rentan kecelakaan, seperti tidak memakai helm dan melawan arus itu prioritaskan penindakan." jelasnya. 

Berikut syarat buat SIM A dan SIM C di Polres PALI: 

-Fotocopy KTP 2 Lembr 

-Pas Foto 3x4 2 lembar 

- Surat Keterangan Kesehatan 1 Lembar 

Selanjutnya, pemohon langsung didaftarkan diverifikasi untuk mengikuti tes praktek teori dan praktek lapangan. 

"Bagi yang tidak lulus akan diulang 7 hari kemudian," katanya. 

Sementara untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM A Rp 110 ribu dan SIM C 100 ribu.

Berita Terkini