SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Disinyalir kasus yang masih terus bergulir ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1 triliun lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH saat dikonfirmasi terkait kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PDPDE, Rabu (13/1/2021) mengatakan pihaknya akan tetap meneruskan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PDPDE dan berharap bisa dituntaskan di tahun 2021
"Ya kasus ini memang sudah jadi salah satu tunggakan kita di tahun lalu, saat ini tim gabungan penyidik pidsus Kejagung dan Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi," ujar Zet, Rabu.
Zet menjelaskan, berdasarkan perhitungan tim penyidik pidsus, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini bisa mencapai satu triliun lebih.
Meski demikian, Zet menegaskan jika hitungan dari tim penyidikan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat dan menentukan tersangka terkait kasus ini.
"Untuk itu kita masih tunggu hasil audit resmi dari BPK RI, karena ini kasus besar, kerugian negaranya besar, jadi memang harus benar-benar kita hitung secara rinci agar ke depan kita tidak gagal dalam pembuktian.
Baca juga: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman : Penetapan Tersangka Kasus PDPDE Sumsel tak Bisa Terburu-buru
Selain itu beberapa pejabat juga sudah ada yang pindah ke Jakarta, sebab itu kita harus benar benar mengumpulkan alat bukti yang kuat,"tegasnya.
Pada kasus dugaan korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) ini sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan untuk pengumpulan barang bukti.
"Pada Rabu (2/12/2020) yang lalu, tim penyidik aspidsus sudah menggeledah dua lokasi terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yakni di mess PT PDPDE di Jalan Natuna Palembang dan Kantor PT PDPDE yang berada di Hotel Swarna Dwipa," imbuhnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini PDPDE selaku perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel awalnya menyerahkan pengelolaan penjualan gas kepada tujuh perusahaan swasta.
Namun ternyata dalam pengelolaan yang dilakukan selama 9 tahun, yakni sejak tahun 2009 sampai tahun 2019, Pemprov Sumsel melalui PT PDPDE hanya menerima hasil penjualan gas sebesar Rp 29 miliar dari total Rp 5 triliun.
“Harusnya yang diterima pemerintah daerah sebesar Rp 5 triliun bukan Rp 29 miliar.
Dari itulah kami melihat ada kebocoran keuangan yang harusnya diterima Pemprov Sumsel, namun ternyata tidak diterima," pungkasnya.
Dari hasil penyidikan inilah, diketahui ada tujuh perusahaan swasta yang menerima fee sebesar Rp 66 miliar.
"Tahun lalu sekitar bulan november Kejati Sumsel sudah menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 652 juta lebih yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas sebesar Rp 66 miliar," beber Zet.