Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman : Penetapan Tersangka Kasus PDPDE Sumsel tak Bisa Terburu-buru

Khaidirman juga mengatakan tak hanya menggeledah, penyidik juga menyegel gudang arsip di Mess PDPDE yang berada di Jalan Natuna No. 5 Kecamatan I B 1

Editor: aminuddin

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Hingga saat ini penyidik pidana khusus Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan jual beli gas daerah oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Padahal proses penyidikan telah dimulai sejak tahun 2009 lalu, hingga yang terbaru dari perkembangan kasus ini, yakni penggeledahan yang dilakukan di mess dan kantor PDPDE, pada hari Rabu (2/12/2020).

Dari penggeledahan tersebut, hingga kini belum ada titik terang terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. 

Dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan penetapan tersangka dalam kasus PDPDE Sumsel ini tidak bisa terburu-buru.

"Saat ini penyidik  masih melakukan pendalaman dan salah satunya melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.

Kita tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," jelas Khaidirman, Jumat (4/12/2020).

Khaidirman juga mengatakan tak hanya menggeledah, penyidik juga menyegel gudang arsip di Mess PDPDE yang berada di Jalan Natuna No. 5 Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. 

"Segel kita pasang di pintu gudang arsip dan artinya ruangan tersebut tidak boleh dibuka sampai ada arahan selanjutnya dari penyidik," ujarnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pindahan yang dilakukan pekerja dari Mess PDPDE, kamis (3/12/2020) siang, Khaidirman hanya menanggapi santai perihal tersebut. 

"Biarlah saja mereka mau pindah atau mau apa.

Barang-barang diangkut juga tidak apa.

Asalkan segel yang berada di gudang arsip tidak diganggu gugat, maka semuanya aman.

Terserah mereka mau melakukan apapun, memang itu kantor mereka," ujarnya. 

Khaidirman meyakinkan, penyidik pasti sudah memberikan pemahaman terhadap segel yang sudah dilakukan. 

Termasuk dengan memberikan penegasan bahwa siapapun yang membuka segel tanpa izin penyidik, maka akan dianggap menggangu atau menghalang-halangi proses hukum. 

"Dan setiap orang yang menggangu atau menghalang-halangi proses hukum pasti akan mendapat sanksi.

Jadi saya yakin tidak akan ada yang berani membuka segel yang sudah kita pasang," ujarnya. 

"Jika memang mereka pindah, pastinya segel termasuk barang-barang yang ada di gudang arsip kantor PDPDE tidak akan berani diganggu gugat oleh mereka," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved