ATM Tertelan Uang Rp 45 Juta di Rekening Langsung Ludes, Waspada Ternyata Gini Modusnya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu ATM

SRIPOKU.COM -- Waspada apabila ATM tertelan jangan mudah percaya dengan call center.

Warga Banjarnegara, Jawa Tengah, kehilangan uang Rp 45 juta, gara-gara percaya orang yang menyarankan menghubungi call center saat ATM-nya tertelan.

Ia menjadi korban modus pembobol ATM.

WD, warga Banjarnegara kaget lantaran uang Rp 45 juta lebih di rekeningnya tiba-tiba raib, (1/12/2020) lalu.

Ia menyadarinya setelah ATM nya tertelan di ATM SPBU Mandiraja, Banjarnegara.

Rupanya, skenario ini telah dirancang pelaku kejahatan.

Saat ATM tertelan atau terganjal, pelaku pura-pura menyarankan korban untuk menghubungi call center.

Siapa sangka, call center abal-abal itu ternyata sekomplotan dengan pelaku yang saling kerjasama.

Baca juga: Sekarang, Kematian Nakes Tertinggi se-Asia, Indonesia Berada di Puncak Risiko Penularan Covid-19

Baca juga: Ada Peluang Pembuatan SIM Gratis Untuk Masyarakat Golongan Tertentu, Berikut Tata Cara Buatnya

Benar saja, modus ini dipakai pelaku untuk mengorek PIN korban.

"Saat komunikasi dengan call center, korban diminta nomor PIN dan jumlah saldo terakhir, "kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Donna Briadi, Sabtu (2/1/2021).

Bukannya mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Korban justru harus menerima kenyataan pahit karena tertipu.

Orang yang terlihat baik pada awalnya ternyata menyimpan niat jahat untuk menggasak uangnya.

Saat ia mengecek, saldo di rekeningnya telah terkuras nyaris habis.

Saldo yang semula berjumlah Rp.45.483.006, tiba-tiba berkurang menjadi Rp.259.506.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sejumlah Rp. 45.223.500," katanya

Korban pun lantas melaporkan kasus yang dia alami ke Polres Banjarnegara.

Polisi menyelidiki kasus itu hingga mengendus tersangka.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan menangkap seorang tersangka, MH (31) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai pelaku, obeng untuk mencongkel mulut ATM, gergaji untuk memasang muka, serta pakaian dan perlengkapan yang dipakai pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (khoirul muzaki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kartu ATM Tertelan lalu Hubungi Call Center, Rekening Rp 45 Juta Warga Banjarnegara Langsung Ludes

Berita Terkini