Ada Peluang Pembuatan SIM Gratis Untuk Masyarakat Golongan Tertentu, Berikut Tata Cara Buatnya

Pemerintah membuka akses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk masyarakat kategori tertentu.

Editor: adi kurniawan
Ilustrasi Surat izin mengemudi (SIM) 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah membuka akses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk masyarakat kategori tertentu.

Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca juga: Diduga Milik China, Drone Bawah Laut Dilengkapi Kamera Ditemukan Nelayan, Ketegasan Prabowo Ditunggu

Baca juga: Ponsel Dirampas, Wanita Muda Nekat Kejar Jambret Bermotor Hingga Terjebak Macet, Begini Endingnya

Baca juga: Kerap Tidur Seranjang, Janda 1 Anak Kaget Pacar Brondongnya Pria Jadi-jadian Uang Ratusan Juta Raib

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved