SRIPOKU.COM - Rasa penasaran masyarakat luas mengenai video syur 19 detik akhirnya terungkap. Kini Gisel dan pemeran pria berinisial MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sempat bungkam dan menjalani pemeriksaan polisi dua kali, akhirnya kepada pihak berwajib Gisel mengakui itu video syur miliknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang telah mengundang MYD untuk bertemu dengannya di Medan.
Mirisnya hal tersebut terjadi di tahun 2017, dimana Gisel sendiri masih berstatus sebagai istri SAH Gading Marten.
Dilansir dari KompasTV.com, kepada pihak berwajib Gisel mengaku ia dan MYD hanya rekan kerja biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut adanya alasan tertentu yang akhirnya membuat Gisel dan MYD bertemu di hotel.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Ini Deretan Fakta Video Syur Gisel dan MYD, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Baca juga: Disebut Putus, Atta Halilintar Ungkap Statusnya dengan Aurel Sekarang, Ngaku Hubungannya Tak Sehat
"MYD ini adalah rekan kerja.
Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.
Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.
"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.
"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Penetapan tersangka Gisel dan (MYD) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri." lanjutnya.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Ini Deretan Fakta Video Syur Gisel dan MYD, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Baca juga: Akhirnya Lesty Kejora Ungkap Pria yang Bakal Jadi Imamnya, Terungkap Pesan Ayahnya pada Rizky Billar
Sementara itu, terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pun buka suara seperti dikabarkan Tribunnewsmaker, Jumat (13/11/2020) lalu.
Ia mengaku sangat prihatin melihat isu video asusila Gisella Anastasia yang sempat trending di media sosial Twitter.
"Jadi secara pribadi, maupaun atas nama Komnas Perlindungan Anak, dengan beredarnya video asusila atau pornografi yang diduga dilakukan oleh selebriti terkenal Indonesia yang sekarang lagi digandrungi anak dan remaja Indonesia, kita prihatian atas itu," ujar Arist Merdeka Sirait.
Kemudian, ketua Komnas PA ini meminta agar Gisel meminta maaf kepada khalayak atas kegaduhan yang terjadi.
"Itu adalah gambar yang betul-betul diproduksi, apa yang diduga oleh masyarakat dan anak-anak, ya berhenti.
Dia harus minta maaflah kepada publik. Minta maaflah, paling utama pada keluarga terdekat dari yang memerankan itu," ucap ketua Komnas PA.
Bahkan, sang ketua Komnas PA menyatakan bahwa pelaku dalam video asusila itu secara sadar melakukan hubungan seks dan sengaja merekamnya.
Meski kemudian, rekaman itu tanpa disengaja bocor dan beredar luar di publik.
"Bagaimana tanggung jawabnya? Pelaku sadar secara betul melakukan hubungan seks dengan yang bukan suaminya. Memproduksinya, dan mungkin juga menyimpan. Tapi ternyata anak remaja itu mendapatkan dan menyiarkan," ujarnya.
Maka dari itu, Arist Merdeka Sirait minta adanya pertanggung jawaban hukum, baik dari pelaku pemeran video asusila itu, maupun pelaku penyebarannya.
Tak hanya itu, Gisel dimohon untuk segera mengaku salah, jika memang ia termasuk aktris di dalam video asusila tersebut.
Baca juga: Bak Tak Tahu Terimakasih, Teddy Tega Ucap Kalimat Pedas ke Pengasuh Bintang: Jadi Jelek Nama Saya!
Baca juga: Teddy Tak Akui Anak Kandungnya, Terkuak Lina Ternyata Pernah Temui Karin, Ikhlas Urusi Anak Tirinya
"Jadi, saya kira perlu pertanggungjawaban hukum. Pengakuan salah kalau dia itu melakukan, bertanggungjawablah!" jelasnya.
Arist juga menjelaskan bahwa hak asuh anaknya bisa dialihkan ke ayahnya jika Gisella Anastasia sebagai memenuhi unsur-unsur tidak layak untuk mengasuh.
"Jadi kalau misal ditemukan unsur-unsur memenuhi tidak layak untuk mengasuh seperti perilaku seks menyimpang, kecenderungan melakukan kekerasan.
Maka si bapak anak ini bisa mengajukan ke pengadaila untuk mencabut hak asuh sementara. Pengadilan akan menetapkan bahwa hak asuh untuk sementara bisa dialihkan ke ayahnya," pungkas Arist Merdeka Sirait.