Berita Selebriti

Akhirnya Terbongkar, Ini Deretan Fakta Video Syur Gisel dan MYD, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!

Setelah sempat bungkam dan menjalani pemeriksaan polisi dua kali, akhirnya kepada pihak berwajib Gisel mengakui itu video syur miliknya.

Youtube channel Jessica Iskandar
Gisella Anastasia mantan Gading Marten 

SRIPOKU.COM - Rasa penasaran masyarakat luas mengenai video syur 19 detik akhirnya terungkap. Kini Gisel dan pemeran pria berinisial MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sempat bungkam dan menjalani pemeriksaan polisi dua kali, akhirnya kepada pihak berwajib Gisel mengakui itu video syur miliknya.

Sederet fakta dari kasus video syur Gisel dan MYD ini pun juga ikut terungkap ke publik.

Salah satunya, Gisel dan MYD yang awalnya ditetapkan sebagai saksi kini status keduanya naik menjadi tersangka.

Pihak kepolisian pun sebelumnya telah menetapkan dua tersangka sebagai penyebar masif video syur.

Mereka adalah PP dan MM yang mendapat video panas dari sebuah akun di media sosial.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.

Berikut beberapa fakta terkait kasus video syur Gisel dan MYD yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

1. Gisel dan MYD Mengakui Pemeran dalam Video Syur

Video syur mirip Gisel
Video syur mirip Gisel (Instagram)

Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, sang penyanyi dan sosok pria telah mengakui.

Di mana pemeran dalam video syur yang beredar adalah mereka berdua.

Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

2. Pengakuan Dikuatkan dengan Hasil dari Para Ahli

Lantas pengakuan tersebut telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved