Saya tidak terima perbuatan pelaku kepada anak saya, makanya saya melapor supaya pelaku diberikan hukuman setimpal," kata warga Jalan Temon, Kecamatan IB II, Palembang.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diterima di SPKT.
"Saat ini laporan masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku akan dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo 80," jelas Irene. (*)