SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar resmi menjadi tahanan KPK usai Penyidik KPK menahan wakil Bupati OKU ini atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja, OKU.
Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
"Mudah-mudahan, keadilan bagi klien saya masih tetap ada," kata Titis, Kamis (10/12/2020).
Titis pun mengaku siap untuk nantinya mendampingi JA hingga ke meja hijau persidangan.
"Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di
Pengadilan Tipikor Palembang dan kita sama-sama menantikan proses itu secepatnya," singkat Titis.
Sebelumnya Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Ali Fikri
Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.
"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.
Wakil Bupati OKU Johan Anuar, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati OKU petahana resmi ditahan KPK.
Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri.
Guna memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kadinsosnakertrans OKU. Wibisono diperintahkan untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah pemakaman umum yang nantinya akan diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013.
Ditahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran tanah pemakaman umum di APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013. Meski, pembelian tanah pemakaman umum sebelumnya tidak dianggarkan.
"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU. JA juga menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," jelas Ali.
Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 miliar, Johan Anuar memerintahkan untuk menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga pembelian lahan TPU telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati ketika dikonfirmasi menuturkan, ia saat ini sedang berada di Jakarta untuk mendampingi kliennya dalam tahan dua dari penyidik KPK.
"Kami akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan masih berpihak kepada klien saya," katanya.
Menurut Titis, kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin tanggal 9 Desember 2020. Dari penggilan penyidik KPK, kliennya berangkat ke Jakarta.
Sebelumnya, penyidik KPK meminta agar kliennya datang untuk menghadap ke penyidik tanggal 4 Desember lalu. Karena sedang fokus untuk pemilihan, sehingga kleinnya meminta agar ditunda untuk datang ke KPK.
"Barulah, setelah pemilihan dilakukan, klien kami langsung ke Jakarta untuk menghadap penyidik KPK. Ternyata, hari ini langsung ditahan. Kami berharap, semoga keadilan masih berpihak kepada klien saya," pungkasnya.(ard)