"Jujur pak saya kenal SS di tempat saya bekerja bangunan.
Lalu kami pacaran. Dan melakukan hubungan terlarang itu sebanyak 5 kali.
Saya juga tidak memaksa korban. Nah setiap kali usai berhubungan saya beri korban uang Rp 50 ribu ," ungkap menyesali perbuatannya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edy Rahmat Mulyana membenarkan adanya pelaku diamankan keluarga korban dan bersama petugas Unit PPA, Langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung Jawabkan ulahnya.
"Sudah kita amankan, hingga kini sedang kita ambil keterangan, atas ulahnya pelaku di jerat UU perlindungan anak," katanya. (*).