Sejumlah fakta baru terkait kasus narkoba keponakan Ashanty pun diungkap oleh pihak kepolisian.
Millen Cyrus diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Pria berusia 21 tahun ini diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Tak sendirian, Millen Cyrus tengah bersama seorang pria berinisial J saat diamankan polisi.
Dari penangkapan Millen Cyrus, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sisa pakai seberat 0,30 gram dan alat hisap bong.
Senin (23/11/2020) kemarin, polisi menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak kepolisian juga menghadirkan Millen Cyrus dalam kesempatan tersebut.
Millen Cyrus tampak berdiri dalam balutan baju tahanan berwarna orange.
Dengan terisak, sepupu Aurel Hermansyah ini menyampaikan permintaan maafnya.
Menjalani serangkaian pemeriksaan dan asesmen, berikut fakta baru terkait kasus narkoba Millen Cyrus.
1. Hasil asesmen
Hasil asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba Millen Cyrus sudah keluar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Rezha Rahandhi pun menyampaikan hasilnya.
Menurut hasil asesmen merekomendasikan Millen Cyrus untuk direhabilitasi.
"(Assessment) sudah keluar, rehab,” ujar AKP Rezha Rahandhi, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.