SRIPOKU.COM—Benci tapi rindu, mungkin itu perasaan yang dirasakan sebagian besar peserta asuransi kesehatan termasuk BPJS-kesehatan.
Benci karena harus tiap membayar bahkan diingatkan kalau belum membayarnya di saat badan terasa sehat.
Namun rindu muncul saat penyakit sedang bersemi dan tubuh sementara dana pengobotan yang harus ditanggung cukup besar.
Karena itu, seperti KONTAN.CO.ID yang mengingatka agar siap-siap registrasi ulang bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan.
Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Adapun, Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. "Kartunya sementara belum bisa digunakan.
Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Siapa yang perlu registrasi ulang?
Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.