Setelah Pengumuman CPNS 2019, Ada Masa Sanggah, Ini Ketentuan dan Kriteria yang Dapat disanggah

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Setelah serangkaian tes yang dilakukan, pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan besok, Jumat (30/10/2020).

Berbeda dengan seleksi CPNS sebelumnya, setelah pengumuman ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.

"Sesuai jadwal, besok (Jumat, red), akan diumumkan dan nanti ada masa sanggahnya," kata Kepala BKSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi, Kamis (29/10/2020).

Menurut Harson, bagi peserta CPNS Formasi 2019 memang kali ini diberikan dua masa sanggah yakni saat pengumuman seleksi administrasi dan saat pengumuman hasil. Pada masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun masa sanggah pengumuman hasil CPNS, lanjut Harson diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

Tanggal 31 Oktober 2020 adalah jeda waktu pengumuman agar peserta dapat waktu untuk melihat pengumumannya.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi. Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

Yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti yang dilansir dari Kompas.com adalah sebagai berikut.

Baca juga: Kunci jawaban tema 5 kelas 5 halaman 2 4 5 6 7, Tikus Makanan Kucing dan Kelinci? Simak Jawabannya

Baca juga: Ustad Abdus Somad Marah (UAS) dan Bereaksi Keras terhadap Kasus Penghinaan Nabi Besar Muhamnad SAW

Baca juga: Penyidik KPK Tangkap Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA, Jalankan Isolasi Mandiri di Rutan KPK

1. Lama masa sanggah Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.

Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.

Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020. Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono. Diketahui, sebanyak 297.942 peserta terdiri dari 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB dengan metode CAT BKN pada 1 September-12 Oktober 2020.

Halaman
12

Berita Terkini