MA Kabulkan Permohonan Ilyas Endang
BREAKING NEWS : Tim Pemenangan Klaim Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Ilyas-Endang
Permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Permohonan keberatan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada). Nanti kami akan gelar konferensi pers untuk menyampaikan secara langsung kabar ini," kata Gunhar.
Ilyas-Endang Diskualifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Adapun kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di Kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," kata Massuryati.