SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai tahun 2021 nanti,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang tidak lagi mengangkut sampah yang dihasilkan pasar tradisional, mall dan area komersial lainnya di Kota Palembang.
Pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dilakukan secara mandiri oleh pasar, mall, minimarket dan area komersial lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengungkapkan, perubahan mekanisme pengangkutan didasari adanya revisi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.
"Ya nanti di tahun 2021 nanti, baik mall, area bisnis seperti hotel, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, pasar tradisional, harus angkut sampah sendiri ke TPA," jelasnya, Kamis (22/10/2020).
Alex mengungkapkan, dengan jumlah armada pengangkut 90 unit, 40 persennya dioperasionalkan untuk mengangkut sampah dari pasar, mall, atau area bisnis lainnya. Padahal, pengelolaan sampah tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri tanpa harus DLHK.
"Kita ini keterbatasan armada, sementara cakupan untuk mengangkut sampah di ratusan TPS. Kalau ini diterapkan tentu membantu beban kerja DLHK yang setiap hari bisa mengangkut 1.200-1.300 ton per hari," katanya.
Lebih lanjut, dengan pengelolaan mandiri seperti sampah di pasar tradisional yang notabennya banyak menghasilkan sampah organik, dapat menjadikan sampah-sampah itu sebagai pupuk kompos yang sangat bermanfaat tentunya.
"disana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat Eco Enzim dll," katanya.
Hanya saja memang, pihaknya masih perlu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat sebelum nanti akan resmi diberlakukan.
"Kalau angkut sendiri mereka wajib punya armada kan, nah kita berikan waktu untuk mereka bersiap sehingga saatnya diberlakukan tinggal pelaksanaan saja. Di lokasi juga seyogyanya punya TPS yang dapat melakukan pemilahan, mana organik dan non organik sebelum dibuang ke TPA," ujarnya. (Cr26)