SRIPOKU.COM, KEFAMENANU -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Oknum ASN tersebut dilaporkan karena diduga sudah setubuhi anak di bawah umur.
Akibatnya korban kini mengandung anak dari oknum ASN tersebut.
ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil.
Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban.
Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil,