Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Plt Bupati Muaraenim, H Juarsah SH, berang dengan kegiatan PT Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC), kontraktor proyek PLTU Sumsel I, yang memasukkan 38 Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pasalnya, akibat aksi "selonong boy" dan tidak ada komunikasi dan koordinasi telah membuat masyarakat resah sehingga berakhir penyetopan bus yang membawa 38 TKA.
"Saya rasa, hal yang wajar Pemkab Muaraenim harus tahu berapa TKA yang masuk ke Muaraenim.
Ini TKA sudah masuk baru izin menyusul. Jangan ada masalah baru mau koordinasi dan komunikasi," tegas Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH dengan nada kecewa dalam audiensi PT GPEC dengan Plt Bupati Muaraenim di ruang rapat Bupati Muaraenim, Rabu (30/9/2020).
• Putra Jendral Ahmad Yani Ungkap Ada Kebiadaban Pasukan Cakrabirawa Yang Tak Diungkap di Film G30S
Menurut Juarsah, bahwa hari Sabtu tanggal (26/9/2020) telah datang 38 TKA tenaga skill dari China ke PLTU Sumsel I dengan menggunakan bus.
Namun ketika akan masuk PLTU Sumsel I, disetop oleh warga yang menduga TKA tersebut illegal.
Hal tersebut karena adanya salah paham karena kurangnyo koordinasi dan komunikasi antara
perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
• Kapolda Sumsel Pimpin Pemberian Vaksin Influenza untuk Sejumlah Pejabat Utama di Polda Sumsel
Hal tersebut dibuktikan setelah adanya penyetopan bus TKA oleh masyarakat, barulah pihak manajemen PLTU Sumsel I mengirimkan surat izin per tanggal 28 September 2020.
Masih dikatakan Juarsah, pihaknya benar-benar meminta untuk 38 TKA yang datang ini adalah tenaga kerja skill dan jangan ada lagi dipekerjakan untuk tenaga kerja yang dikerjakan non skill.
Sebab di lapangan sangat sulit dibedakan apakah tenaga kerja tersebut memang skill atau bukan.
Selain itu, perusahaan untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal seperti pengadaan material dan lain-lain sehingga dampak perekonomian dirasakan masyarakat.
• Jaksa Pinangki Akui 3 Kali Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Bahkan Makan Durian Bersama Anita
Kemudian, sambung Juarsah, di masa Pendemi Covid 19, untuk TKA yang baru datang untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga tidak menjadi penambahan klaster baru terutama di perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
Dan kedepan, komunikasi dan koordinasi harus berjalan sehingga jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mupakat tidak selalu diselesaikan lewat pengadilan.
"Kami sangat mendukung proyek strategis nasional, namun perhatikan dan patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
• Bacakan Nota Pembelaan Masa Lalu Jaksa Pinangki Terungkap Pernah Rebut Suami Orang Demi Biaya Kuliah