Dalihnya belum Ada Pekerjaan Tetap, Dua Warga di Lais Muba Mencuri Perahu, Seorang Menyerahkan Diri

Penulis: Fajeri Ramadhoni
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perahu

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan dua pria tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Lais.

Kedua tersangka bernama Libek (35) dan Kakuk (33) secara kooperatif menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu berwarna hijau putih dan satu mesin ketek merek Motoyama yang langsung dibawa ke Mapolsek Lais pada Minggu, (20/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Laga Awal Bakal Lawan Persekat Tegal, Pelatih Sriwijaya FC Budiardjo Thalib Sebut Semua Lawan Kuat

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kapolsek Lais, Iptu Herman Junaidi SH, mengatakan dari pengakuan keduanya motif pencurian kali ini karena kondisi ekonomi.

"Setelah kita periksa, dua tersangka mengakui jika mereka terdesak ekonomi. Namun kita tetap lakukan pengembangan dan kita tidak percaya begitu saja, mungkin saja ada kaitannya dengan narkoba," ujar Herman.

Diketahui, tersangka Libek sendiri menyerahkan diri Ke Mapolsek Lais diantar oleh korban beserta keluarganya.

Lalu dari pengakuan Libek, Unit reskrim langsung bergerak menuju rumah Kalana yang masih satu dusun di Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

VIDEO Kobar FC Runnerup Soccer Festival Senator U 14 di Lampung, Sempat Kalahkan FU 15 Bareti

"Kasus curat ini terjadi pada Kamis, (17/9/2020) malam di pinggiran Sungai Musi Desa Danau Cala , Kecamatan Lais, Muba.

Libek terlebih dahulu menyerahkan diri lalu dari keterangan yang diberikan Libek, Kalana pun ditangkap di rumahnya," jelasnya.

Awalnya, kedua tersangka yang sudah merencanakan hendak mengambil kapal milik korban bernama Hayatudin (32).

Lalu akan dijual dengan harga Rp1.3 juta dan hasilnya mereka bagi dua untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

CATAT Angkutan Kereta Api Rute PP Kertapati-Lubuklinggau Kembali Dibuka, Calon Penumpang Wajib Sehat

"Saat ini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lais Resort muba, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun," tegasnya.

Sementara, Libek mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut dilakukannya lantaran desakan ekonomi karena sehari-hari tidak ada pekerjaan.

“Untuk kebutuhan sehari-hari pak, karena butuh uang belum ada pekerjaan tetap. Rencananya mau di jual Rp1.3 juta,” ujarnya.

Berita Terkini