Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak Hakim Pengadilan Agama Putuskan NO

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.

"Neneknyapun bersyukur, karenakan Khanza ini dirawat sama mereka. Kalau tiba-tiba diambil kan sedih. Bukan tidak di urus," katanya.

Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orang tua.

Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.

"Kennykan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu. Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya.

Saat disinggung soal perkara Zuraida Hanum yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi, dia hanya berharap agar kliennya itu dihukum seringan mungkin.

"Kami nggak muluk-muluk minta dia bebas. Hanya minta dia dihukum secara adil. Dihukum 20 atau 25 tahunlah. Seperti kata saya kemarin, kalau dipidana mati, berarti hakim telah menghukum anaknya menjadi yatim dan piatu," katanya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik yang dibacakan oleh Immanuel Tarigan pada Rabu(1/7/2020) lalu.

Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum.

Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.

Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi.

Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara.

Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.(Alif Al Qadri Harahap)

=============================================

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Hak Asuh Anak Hakim Jamaluddin, Hakim PA Putus NO

Berita Terkini