Prosedur Membuat Paspor Lewat Program Eazy Paspor, tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi Palembang

Penulis: maya citra rosa
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat saat mendatangi Kantor Imigrasi Palembang.

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam upaya mempermudah masyarakat mengajukan pembuatan paspor, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang membuat program Eazy Paspor. 

Pengajuan pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, masyarakat dapat mengajukan secara kolektif melalui tempat kerjanya. 

Agus, Kepala Sub seksi Dokumen Perjalanan kantor Imigrasi Kota Palembang, mengatakan upaya jemput bola tersebut ditawarkan kepada para pihak dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang ingin mengajukan permohonan paspor secara kolektif. 

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Mola TV dan NET TV Tayang Malam Ini Pukul 22.00

Instansi tersebut dapat mengajukan dengan minimal 50 orang pemohon pembuat paspor, sehingga nantinya akan ada para petugas Kator Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang yang akan datang untuk melakukan proses pembuatan paspor. 

"Nanti kita akan kirimkan petugas untuk melakukan pembuatan paspor, mendata para pemohon, minimal 50 orang dalam pengajuan Eazy Paspor ini," ujarnya. 

Program yang baru diperkenalkan pertengahan Agustus 2020 ini sudah menerima satu instansi yang mengajukan dan mengganti paspor baru.

Chord Lagu Putri Delina - Menahan Rasa Sakit, Lagu Terbaru Anak Komedian Sule, Lengkap Lirik

"Baru ada satu instansi yang sudah mengajukan," ujarnya. 

Selain itu, untuk syarat dan ketentuan masih sama seperti pengajuan paspor biasanya, hanya yang membedakan, para pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang. 

Berikut ini syarat bagi pemohon mengajukan pembuatan paspor:

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

DEWASA :

-Kartu Tanda Penduduk  Elektronik;

-Kartu keluarga;

-Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (tercantum tanggal lahir dan nama orangtua),atau surat baptis;

Halaman
12

Berita Terkini