Kemenkumham Duga 2 Napi di Sumsel yang Peras Korban Pakai Handphone Dilakukan Saat Malam Hari

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimsus Polda Sumsel didampingi Kabid Humas Polda Sumsel saat menggelar rilis di halaman Mapolda Sumsel

Kasus Penipuan Dari Lapas, Kemenkumham : Kemungkinan dilakukan Pada Malam Hari

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap dua tersangka kasus penipuan yang dilakukan dari dalam lapas di tempat berbeda, yakni Rutan Prabumulih dan Lapas Lubuklinggau.

Setidaknya ada dua tersangka yang melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI Polri melalui sosial media.

Bahkan aksi tersebut dilakukan kedua tersangka dari dalam lapas yang berbeda.

Pernah Terlibat Narkoba, Sederet Selebritis Ini Mampu Bangkit dan Menata Kembali Karirnya

Korban pun mengalami kerugian sejumlah uang bahkan ada yang sempat diancam akan menyebar luaskan video call sex yang dilakukan tersangka dengan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Lantas bagaimana tahanan bisa dengan bebas menggunakan hp untuk melakukan aksi penipuan dari dalam lapas tersebut?

Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir, saat dihubungi mengatakan aturan yang berlaku tidak diperkenankan untuk membawa handphone saat menjenguk tahanan.

Cerita Warga Dekat Lokasi Penggerebakan Judi di Taman Kenten Palembang, Mobil Mahal Sering Seliweran

Namun, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat agar tetap bisa membawa hp saat menjenguk tahanan tersebut.

Dikatakan Hamsir, masih kurangnya alat yang dapat mendeteksi barang bawaan dari masyarakat.

"Kita lakukan razia, tapi masih saja ada yang kedapatan memiliki hp, ada Xray tapi itu barangnya tidak awet dan mudah rusak," kata Hamsir, Kamis (3/9/2020).

Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Liga 1 Indonesia 2020 Dibuka Menghadapi Tim Mutiara Hitam

Bermacam cara digunakan oleh masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan, ada yang dimasukkan ke dalam badan, makanan.

"Untuk razia itu dilakukan berdasarkan ketentuan dari lapas masing masing, jika ditemukan sanksinya hp disita, dilarang untuk dijenguk," lanjut Hamsir.

Terkait adanya tahanan yang melakukan video call sex di dalam tahanan, menurut Hamsir hal itu kemungkinan dilakukan pada waktu malam hari.

"Kemungkinan dilakukan waktu malam pas orang tidur, kalau malam penjagaannya dikurangi.

Kedepanya akan selalu kita tingkatkan razia di lapas agar tidak terjadi terjadi tindak kejahatan di dalam lapas," kata Hamsir.

Berita Terkini