Disidangkan Lantaran Diduga tidak Ada Izin, Pengusaha Aki Bekas di Palembang: Saya Tetap Akan Lanjut

Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan terdakwa Medianto Tunggal Atmadja berlanjut dengan sidang mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa Medianto Tunggal Atmadja saat memberikan keterangan di persidangan. 

Laporan wartawan Sripiku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan terdakwa Medianto Tunggal Atmadja berlanjut dengan sidang mendengarkan keterangan terdakwa.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang rabu (2/9/2020), terdakwa yang mendatangi ruang sidang hadir dengan mengenakan kemeja putih.

Selain majelis hakim, tampak pula jaksa penuntut umum di mejanya.

Mau Nikah Tahun Depan, Sosok Calon Istri Ivan Gunawan Ternyata Tak Sembarangan, Ayu Ting Ting Kalah

Dihadapan majelis hakim PN Palembang, Medianto mengatakan dirinya akan tetap melanjutkan usaha pengumpulan aki bekas meskipun diduga tidak memiliki izin usaha dalam melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hal tersebut diketahui saat terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Agustina SH dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suhari SH MH..

"Saya sudah ajukan mengurus izin usaha pada September 2019, bukan tidak ada izin usaha, namun saya tidak tahu dan mengerti kalau itu harus diperpanjang, bu hakim," ujar terdakwa saat ditanya majelis hakim mengenai perizinan usaha itu.

Oknum Bidan di Lahat yang Bugil di Medsos Jadi Viral Statusnya Masih Saksi, Siapa tahu Hp-nya Hilang

 Di akhir persidangnya hakim kembali menanyakan kepada terdakwa apakah akan tetap melanjutkan usaha pengumpulan aki bekas meskipun diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah.

"Saya akan tetap melanjutkan usaha itu," tegasnya dihadapan majelis hakim sebelum menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada dua pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Ditemui usai sidang, terdakwa yang tanpa dilakukan penahan ini didampingi oleh istri berbegas keluar pintu sidang menjauhi awak media.

Saat akan meminta keterangan pada JPU Selly Agustina, menolak untuk diwawancarai dengan alasan harus melaporkan terlebih dahulu kepada atasan.

Ini Petuah Khabib Nurmagomedov buat Khamzat Chimaev agar Sukses di UFC

Kronologi terungkapnya kasus dugaan adanya pencemaran lingkungan ini bermula saat seorang petugas kepolisian melihat adanya kegiatan pengumpulan aki-aki bekas di depan rumah sekaligus gudang milik terdakwa, yang berlokasi di Jalan Bukit Darat Kelurahan Sekip Darat, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saksi mengambil foto-foto di lokasi tersebut dan Luas areal / lahan agen barang bekas milik terdakwa adalah 15m x 20m yang terdiri atas bangunan rumah dua lantai.

Dimana lantai dasar dipergunakan sebagai tempat menampung barang bekas berupa batrai bekas (Aki mobil/motor) dan bahan bekas lainnya yang terbuat dari bahan almunium dan logam (tembaga).

Orang Terakhir yang Kalahkan Mike Tyson Sekarang Jalani Kehidupan Sangat Berbeda

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved