Berita Palembang

Prosedur dan Tata Layanan Praktek Dokter Gigi di Palembang Selama Pandemi, Jumlah Pasien Dibatasi

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gigi Putih dan Garam halus.

SRIPOKU.COM.PALEMBANG - Sempat tak boleh dibuka saat pandemi covid-19, kini pelayanan dokter gigi di Kota Palembang kembali dibuka.

Beberapa praktek dokter gigi pun mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Salah satunya praktek drg Menti Youlanda yang berada di Plaju ini.

Ia telah membuka ketika new normal diterapkan di Palembang. Diawal masa pandemi, dokter gigi dihimbau untuk penghentian sementara atau penundaan tindakan kedokteran gigi, yaitu menunda perawatan rutin dan hanya melayani tindakan dental emergency.

"Sebenarnya dilema juga, karena di sisi lain, pasien sendiri merasa kesulitan untuk berobat gigi.

Namun sejak pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau era new normal, dokter gigi boleh mulai praktik kembali dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan sesuai panduan yang diterbitkan organisasi profesi," jelas drg di RSUD Siti Fatimah ini.

Kumpulan Doa Setelah Sholat Wajib Tulisan Arab, Latin & Arti, Dzikir Tambah Pahala Penggugur Dosa

POLISI Gadungan Ajak Siswi SMP Berhubungan Badan, Nasib Apes Tahu Ternyata Aslinya Cuma Tukang Las

Inilah 7 Obat Sakit Kepala untuk Atasi Pusing yang Tak Tertahankan (1): Paracetamol dan Asetosal

Terdapat banyak perubahan dari segi pelayanan, misalnya saat ini dokter gigi melakukan praktik dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) level 3 dan ruang praktik juga dikondisikan.

Berikut Prosedur atau Tata Cara berobat di dokter gigi yang diberikan oleh drg Menti Youlinda, sebagai berikut :

  1. Pasien disarankan mendaftar melalui hp/sms/wa sebelum berobat gigi untuk dijadwalkan jam kunjungannya.
  2. Selama pandemi ini jumlah pasien dibatasi agar tidak menumpuk di ruang tunggu.
  3. Pasien datang dilakukan cek suhu tubuh dan cuci tangan.
  4. Apabila ada keluhan sakit misal demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan perawatan giginya ditunda.
  5. Pasien wajib pakai masker, datang sesuai jadwal ditentukan.
  6. Tidak makan minum di ruang tunggu
  7. Pendamping pasien maksimal 1 orang
  8. Jaga jarak minimal 1 meter. (sri/TS)

Berita Terkini