Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat mengatakan saat kejadian korban sedang berbelanja di dekat rumahnya tiba-tiba datang pelaku yang langsung menaiki motor milik korban.
Dikatakan Alfredo, motor tersebut sebelum diambil oleh pelaku sudah diintai terlebih dahulu.
"Kita kenakan tersangka dengan pasal 365 KUHP yang mana korban mengalami tindak kekerasan hingga menyebabkan korban luka-luka, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka ini juga merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara," kata Alfredo.
• Kabar Buruk dari Anang Hermansyah & Ashanty, Dianggap Lecehkan Kaum Disabilitas, Kini Minta Maaf
• Hampir 8 Bulan Tegar, Ungkapan Hati Rizky Febian pas Lina Masih Ada Terungkap, Telepon Ngomong Ini