SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tingginya antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Ditlantas Polda Sumsel bersama Pemerintah Sumatera Selatan memperpanjang masa pemutihan pajak selama 30 hari.
Sebelumnya program pemerintah ini dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Namun dikarenakan tingginya animo dari masyarakat program pemutihan pajak di Sumatera Selatan diperpanjang hingga 30 September 2020.
"Kita melihat antusias dari masyarakat sangat tinggi jadi kita perpanjang hingga 30 September 2020," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Minggu (30/8/2020).
• Komunitas Pecinta Alam di Pagaralam Turunkan 7 Karung Berisi Sampah dari Gunung Dempo
• Iis Dahlia Kini Lepas Tangan Pasca Mulut Pedasnya Bikin Nagita Slavina Keluar Panggung: Santai Deh
Dikatakan Juni selain minat masyarakat yang tinggi, karena covid 19 juga dilakukan perpanjang program pemutihan pajak.
"Pelayanan dibatasi sehari hanya bisa melayani 200 orang sedangkan yang ingin membayar pajak dan biaya balik nama sangat banyak jadi ditambah lagi masa perpanjangan pemutihan ini," kata Juni.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data mingguan yang berhasil masuk dalam data Ditlantas Polda Sumsel, terjadi peningkatan yang cukup tinggi dari hari biasanya.
Setidaknya peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan se Provinsi Sumsel sebanyak 35.543 unit baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Selain itu besaran PKB yang dibebaskan yakni sebesar Rp. 15.587.869.325 dan untuk jumlah BBNKB yang dibebaskan adalah sebesar Rp. 4.295.515.250.
• Pamer Pakai Koyok di Punggung, Kulit Eksotis Awkarin Pakai Baju Seksi Malah Disorot, Netizen Kagum
• Bersepeda dari Baturaja ke Palembang Sejauh 210 KM, Tim Ekspedisi Merah Putih Disambut Herman Deru