Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur, Senin (24/8/2020).
Rapat bersama stakeholder dan unsur terkait itu, membahas tahapan dan persyaratan yang harus dijalani oleh calon yang akan bertarung di Pilkada 2020 OKU Timur nanti.
Ketua KPU OKU Timur melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Sunarto menjelaskan penyelenggaraan di tengah Pandemi tentu ada penyesuaian tersendiri.
Satu diantaranya, yaitu adanya tes Rapid dan PCR serta Swab, kepada pasangan calon (Paslon) yang hendak maju.
• 5 Tahun Nikah Masa Lalu Bocor, Rizky Kinos Pernah Kepergok Selingkuh, Nycta Gina Ngaku Bak Pelakor
• Mulai 1 September 2020 Samsat Wilayah III Palembang Bayar Pajak Wajib By Name By Addres
"Hasil Rapid dan Swab harus disertakan nantinya," ujarnya saat diwawancarai.
Ia melanjutkan, paslon sebaiknya segera melakukan tes tersebut lebih cepat.
Sebab, hasil tes Swab dan PCR itu akan digunakan untuk melangkah ke tahap tes kesehatan.
"Minimal 14 hari lah sebelum tes kesehatan," ucapnya.
Tes kesehatan untuk Paslon sendiri direncanakan akan dimulai pada 11 September mendatang.
Dimana lokasi tes kesehatannya akan dilakukan di RSMH Palembang.
"Untuk tes Swab dan PCR nanti kita koordinasi dengan IDI cabang OKU Timur, akan diarahkan ke mana tes tersebut," jelasnya.
Seperti yang diketahui, tahapan Pilkada 2020 akan memasuki pada tahap pendaftaran.
Terdekat, pendaftaran Paslon akan dimulai pada 4 - 6 September mendatang.
• Update Covid-19 di Sumsel, Kasus Baru Bertambah 32 Orang, Pasien Sembuh Melonjak 85 Orang
• Disdukcapil OKI Jemput Bola ke Air Sugihan, Warga Rela Antre Sampai Malam, Demi Bisa Dapatkan E-KTP