Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan saat kejadian tersebut korban sedang melintas di TKP.
"Saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang 700 ribu dan dua unit HP," kata Satria.
Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara.
• Ramalan Bintang Kesehatan Selasa 11 Agustus 2020: Libra Sebaiknya Hati-hati Saat Sedang Peregangan
• Pesona Danau Deduhuk Surga Tersembunyi di Muaraenim di Balik Bukit Barisan, Begini Asal Usulnya