SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Spesialis bobol rumah kosong berhasil diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yakni Unit Tekab dan Unit Pidum.
Pelakunya berinisial Bk (34) warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya Senin (3/8/2020) sekitar pukul 21.00.
• Cerita Tetangga Korban Kecelakaan di Jalan Majapahit Palembang, Istri Histeris Dengar Suami Tewas
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut mengamankan satu unit gitar merk Ibanez beserta sarungnya, satu buah senter,dan satu buah parang.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota kita langsung mengiring pelaku ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (4/8/2020).
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yang tinggal di Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
• Bayar Nazar Seorang Perempuan di Muratara Mandi Darah Kerbau, Usai Lulus Kuliah
Dimana awal mulanya korban pergi meninggalkan rumah, kemudian pada pagi hari sebelum kejadian rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian pada keesokan harinya korban ditelepon oleh saksi yang merupakan teman dari korban yang juga tinggal serumah dengan korban mengatakan jika rumah korban telah dalam acak-acakan.
Akibat kejadian tersebut korban langsung pulang ke rumahnya dan korban menyadari jika rumahnya sudah dalam keadaan terbongkar karena dimaling orang.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu buah gitar elektrik merk Ibanez metal zone, satu buah monitor komputer 19 inch merk lenovo, satu buah tas gunung, empat lembar kaos polos, dan satu buah golok.
• Tempat Olahraga di Lubuklinggau yang Bisa Didatangi dengan Keluarga,Ada Mirip Kambang Iwak Palembang
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,750 juta.
"Dari laporan itulah tim gabungan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama diatas lima tahun penjara.
"Pelaku kita jerat pasal tersebut sesuai dengan perbuatannya tersebut," jelasnya.
Sedangkan, pelaku Bk mengakui perbuatannya tersebut.
"Saya sudah melakukan aksi itu tiga kali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.