SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tidak terima menjadi korban pencemaran nama baik, seorang perempuan di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang laporkan tetangganya sendiri ke polisi.
Hal ini dilakukan lantaran terlapor mendatangi rumah korban dan menuduh korban berselingkuh dengan suaminya, Kamis (30/7/2020) pukul 06.00 WIB lalu.
"Saya tidak terima pada saat itu terlapor melontarkan kata-kata tidak bagus yang membuat saya sakit hati dan malu di depan orang banyak," ujarnya Senin (3/8/2020).
• Video: Kapolda Sumsel Mendadak Jadi Dosen Saat Pimpin Acara di Lapangan Pakri Palembang
Pelapor mengatakan, terlapor marah lantaran melihat korban dan suaminya berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Terlapor ini menuduh saya sudah video call dengan suaminya, bahkan yang tidak-tidak dia menuduh saya.
Padahal saya cuma sekedar chat biasa saja dan apa yang dituduhkan terlapor kepada saya semuanya tidak benar," katanya.
Sementara itu suami korban mengatakan ia tidak terima kalau istrinya dituduh yang tidak-tidak.
"Saya tidak terima istri saya dihina didepan orang banyak, bahkan dipermalukan, takut kejadian tersebut terjadi lagi lantas kami memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," kata suami pelapor.
• 3 Jalur Sepeda di Palembang, Berlaku Saat Pagi hingga Sore Hari, Berikut Daftarnya
Tidak terima menjadi korban pencemaran nama baik lantas korban bersama suaminya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
"Saya tidak terima karena saya dipermalukan didepan orang ramai, bahkan terlapor menghina saya dengan kata-kata tidak baik.
Saya berharap terlapor bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan.
"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban beserta pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.