SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota Lubuklinggau telah merampungkan pembuatan surat edaran (SE) tentang teknis dibolehnya hajatan di kota ini.
Surat edaran itu tertuang dalam SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020.
Dalam ederan disebutkan masyarakat diperbolehkan melaksanakan hajatan tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan dinas kesehatan (Dinkes).
• Minta Uang Rp 10 Ribu tak Dikasih, Buat Pelaku Nekat Habisi Nyawa Boy di 2 Ulu Palembang
• Pasca Resmi Dilamar Artis Cantik Ini Terpaksa Kembalikan Seserahan, Calon Suami Ternyata Punya Istri
"Selanjutnya wajib mentaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan," katanya pada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Kemudian hajatan harus dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan.
Selain syarat di atas, ada hal lain yang juga harus ditaati, diantaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.
"Lalu tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan di atas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara," ujarnya.
• Tiga Penyakit Ganas Bersarang di Tubuh Jeremy Teti, Kini Cuma Pasrah Harus Minum Obat Seumur Hidup
• Berhak Juga Bahagia, Lesty Kepergok Saling Balas Komentar dengan Pria di IG, Panggilan Sayang Bocor?
Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.
"Lebih penting lagi, acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan disetiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.
Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau," terangnya
Kemudian wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan di dalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.
"Sedangkan di tenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang," paparnya.
• Warga Kejar Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kawasan Seduduk Putih Palembang, Seorang Wanita Menangis
• Herman Deru Melumpur Bareng Ratusan Offroader di Lanud Palembang, Ulangi Kejayaan Off Road Sumsel
Ia juga menyampaikan, untuk aturan ini sewaktu-waktu akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau.
Ia meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.
“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya," ungkapnya.