Bahkan tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan.
"Pelaku berkelit jika semakin besar uang yang diberikan untuk pancingan, maka semakin banyak uang yang akan ditarik dan tersangka menjanjikan bisa menarik uang tunai mencapai milyaran rupiah," tandasnya.
Dilanjutkannya, dari awal pertemuan kala itu pelaku terus menerus menelpon korban dan berusaha menyakinkan korban supaya percaya jika pelaku bisa menggandakan uang.
"Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku mengajak korban bertandang ke rumahnya dan pelaku memperlihatkan hasil uang penarikan ghaibnya kepada korban," tandasnya.
Dari peristiwa tersebut, korban menjadi percaya dan tergiur bujukan pelaku lalu korban mulai memberikan uangnya kepada pelaku untuk digandakan.
• Kumpulan Lagu Terbaik One Direction, Lagu Barat Terpopuler & Paling Enak Didengar Ada Video & Lirik
"Tepatnya sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak Rp 26 jt, kemudian via transfer sebesar Rp 45 jt
Sayang sekali setelah uang diberikan oleh korban, apa yang dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya bahkan pelaku mengelak dan sulit dihubungi," jelasnya.
Korban mulai merasa jika ia telah tertipu, selanjutnya korban melapor ke Polsek Lempuing guna pengusutan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buku Rekening, 1 lembar bukti slip transfer uang dari korban sebesar Rp 45 jt, berbagai macam jenis cincin dan satu buah ajimat dibalut kain warna putih," tutupnya.