SRIPOKU.COM -- Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).
Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.
Dikutip dari Kompas.com, meski operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."
"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
• Wisata Religi Bayt Al Quran Al Akbar Gandus Palembang Kembali Dibuka, Sumsel Menuju New Normal
• Bukti Baru Kematian Editor Metro TV, Polisi Temukan Rambut Misterius, Keterangan Pacar Tak Sesuai
• Tak Lama Terima Senjata Api Rakitan dari Temannya, Pria di Palembang Ini Tertangkap Undercover Buy
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.
Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan mencari-cari alasan," kata dia.
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang."
"Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto.
Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.
Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.
Sementara itu, ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran.
Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.