Berita Muratara

Kakan Kemenag Muratara Bolehkan Nikah di Luar KUA, Tapi Ada Syaratnya Terkait Aman Covid-19

Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakan Kemenag Muratara, Ikhsan Baijuri

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah membolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu setelah ada kebijakan adaptasi kebiasaan baru dari Pemkab Muratara dan surat edaran Menteri Agama tentang pelayanan nikah menuju masyarakat yang produktif aman Covid-19.

"Dalam edaran itu disebutkan bahwa saat ini masyarakat dibolehkan melaksanakan akad nikah di dalam atau di luar kantor KUA," kata Kepala Kantor Kemenag Muratara, Ikhsan Baijuri, Kamis (16/7/2020).

Meski demikian kata Ikhsan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar KUA seperti di masjid atau gedung pertemuan harus berkoordinasi dengan pihak kesehatan dan keamanan.

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pagaralam, Pemkot Gelar Operasi Pasar dengan Menggandeng Agen Gas

TAG Jual 2 Unit Mobil Baru dengan Harga Second, Dijual secara Lelang harga pembukaan Rp 150 Juta

Rem Blong dan Nyaris Tabrak Mobil Pribadi, Truk Ini Tabrak Taman Jalan Letjen Harun Sohar Palembang

"Kalau akad nikah di KUA maksimal dihadiri 10 orang. Kalau akad nikah sendiri di luar KUA boleh sampai 30 orang, tapi tidak boleh lebih dari itu," kata Ikhsan.

Menurut dia, kebijakan itu adalah semata-mata untuk memberikan rasa aman bagi petugas KUA maupun masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Dalam kebijakan adaptasi kebiasaan baru terkait pernikahan, diharapkannya pelayanan nikah tetap berjalan normal, namun risiko penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan disilakan, namun tetap harus memperhatikan standar protokol pencegahan Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Tapi itu hanya untuk akad nikah saja, kalau untuk pesta atau sifatnya mengumpulkan orang banyak belum dibolehkan sekarang, meskipun sudah ada kebijakan adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.

Berita Terkini