Tidak hanya itu, ada juga sebutir pil ekstasi yang dibawa oleh tersangka.
"Dari hasil komunikasi kita, keduanya diduga terlibat dalam 4 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ogan Ilir, 1 di Polsek Gelumbang dan 1 di Polsek Kayuagung," katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini masih kita dalam dan dilakukan pengembangan," jelasnya.