Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun.
Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya.
Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun.
Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres.
Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.
Meski demikian, penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun.
Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun.
Sementara di tahun 2019, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 13 triliun.
Sumber: KOMPAS.com/Tribunnews/ Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan)