SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan berhasil mencokok pria yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis Inex atau ekstasi.
Diketahui pria tersebut bernama Rika (33) warga Kecamatan Tulung selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan sebelum menangkap tersangka, pada Senin (15/6/2020) malam anggota mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba jenis Inex.
"Setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB Kapolsek Tulung Selapan IPTU Eko Suseno, SH beserta anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Dilanjutkannya, anggota melakukan pengintaian sesuai dengan informasi mengenai keberadaan tersangka.
"Anggota meluncur ke tempat dimana tersangka berada, yaitu tepatnya di jalan nomor 2 di lorong samping sebuah alfamart desa Tulung Selapan Ilir,"
"Saat dilakukan penyergapan, tersangka mengakui identitasnya dan ketika digeledah anggota mendapati narkotika jenis Inex yang disimpang di tangan pelaku yang hendak dilemparnya," jelasnya.
Dikarenakan tersangka sudah tidak bisa lagi berkutik dan mengelak, tersangka lantas mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
"Berkat tindakannya, tersangka beserta barang bukti berupa 9 paket Inex yang berisi masing - masing paket 10 butir dengan total jumlah inex 90 butir pil Inex bewarna merah muda, 1 buah dompet, 1 buah handphone diringkus ke Mapolsek Tulung Selapan guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(Nando/TS)